JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada.
Jika seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada mematuhi aturan ini, ia yakin Pilkada tak akan menciptakan kerumunan massa atau menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"PKPU ini sebetulnya menurut saya sudah cukup tegas," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: KPU Bolehkan Kampanye Pertemuan Terbuka dan Debat Publik secara Terbatas, Ini Ketentuannya
Raka mengklaim, dengan diterbitkannya PKPU 13/2020, kerumunan massa dalam beberapa tahapan Pilkada terakhir sudah bisa diminimalisasi.
Hal itu terlihat saat tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah digelar 23 September lalu, serta pengambilan nomor urut paslon pada 24 September.
Tak seperti tahapan pendaftaran paslon, menurut Raka, dua tahapan Pilkada terakhir berjalan tertib dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring
Namun, Raka menyebut bahwa sebenarnya KPU telah mengatur ketentuan tentang protokol kesehatan sejak awal dilanjutkannya tahapan Pilkada.
Ketentuan itu dituangkan dalam PKPU 6/2020 yang kemudian diperbarui menjadi PKPU 10/2020.
Keberadaan PKPU 13/2020, kata dia, hanya sebagai penegasan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
" Protokol kesehatan itu sebagian besar sudah diatur di PKPU 6/2020. Jadi ini pengetatan saja, pengetatan beberapa pasal, kemudian mempertegas rumusan sanksi," ujar Raka.
Baca juga: KPU Sebut Pemilu di Beberapa Negara Jadi Bagian Edukasi dalam Menurunkan Penularan Covid-19
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan