Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim PKPU 13/2020 Cukup Tegas Atur Protokol Kesehatan pada Pilkada

Kompas.com - 25/09/2020, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada.

Jika seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada mematuhi aturan ini, ia yakin Pilkada tak akan menciptakan kerumunan massa atau menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"PKPU ini sebetulnya menurut saya sudah cukup tegas," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: KPU Bolehkan Kampanye Pertemuan Terbuka dan Debat Publik secara Terbatas, Ini Ketentuannya

Raka mengklaim, dengan diterbitkannya PKPU 13/2020, kerumunan massa dalam beberapa tahapan Pilkada terakhir sudah bisa diminimalisasi.

Hal itu terlihat saat tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah digelar 23 September lalu, serta pengambilan nomor urut paslon pada 24 September.

Tak seperti tahapan pendaftaran paslon, menurut Raka, dua tahapan Pilkada terakhir berjalan tertib dalam hal penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring

Namun, Raka menyebut bahwa sebenarnya KPU telah mengatur ketentuan tentang protokol kesehatan sejak awal dilanjutkannya tahapan Pilkada.

Ketentuan itu dituangkan dalam PKPU 6/2020 yang kemudian diperbarui menjadi PKPU 10/2020.

Keberadaan PKPU 13/2020, kata dia, hanya sebagai penegasan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan itu sebagian besar sudah diatur di PKPU 6/2020. Jadi ini pengetatan saja, pengetatan beberapa pasal, kemudian mempertegas rumusan sanksi," ujar Raka.

Baca juga: KPU Sebut Pemilu di Beberapa Negara Jadi Bagian Edukasi dalam Menurunkan Penularan Covid-19

Selain melalui PKPU, kata Raka, untuk memastikan protokol kesehahatan berjalan baik, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara lisan maupun tertulis dan menggelar rapat-rapat koordinasi dengan pihak terkait.

KPU juga sudah meminta pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada untuk menandatangani pakta integritas kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Ia berharap, disiplin protokol kesehatan dapat diterapkan seluruh pihak di tahapan pemilihan ke depan, mulai dari kampanye, pemungutan suara, hingga Pilkada usai.

"Jadi tahapan itu aman, protokol kesehatan diterapkan, sampai hadir ke TPS pun nanti aman. Artinya sehat, demokratis, sesuai dengan peraturan kemudian tidak ada unsur risiko kesehatan di situ," kata Raka.

Baca juga: Komisioner: Anggota KPU Juga Manusia, Tidak Kebal Covid-19

Tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada pada 23 September.

Sementara, hari pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com