JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyayangkan langkah DPR dan pemerintah yang melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Wakil Ketua KPBI Jumisih mempertanyakan sikap DPR tersebut di tengah masifnya penolakan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja.
"Sebenarnya DPR mewakili rakyat apa mewakili para pengusaha ?" kata Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Konfederasi Persatuan Buruh: Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Jumisih mengatakan, DPR sangat keras kepala terkait keputusan terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja.
Sikap DPR tersebut tak berubah kendati seluruh elemen masyarakat secara gamblang meminta pembahasan rancangan aturan sapu jagat tersebut segera dihentikan.
Apalagi, elemen masyarakat yang telah menyatakan sikap penolakannya merupakan kelompok yang pada dasarnya tidak bisa diabaikan DPR. Mulai dari buruh, mahasiswa, petani, akademisi, hingga Komnas HAM.
"DPR ini ngeyel banget, enggak mendengarkan aspirasi publik, sudah banyak kelompok melakukan penolakan, tetap saja melaju tanpa lihat kondisi kiri-kanan," tegas dia.
Baca juga: PP Muhammadiyah Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengagendakan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (25/9/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, agenda rapat dimulai pukul 10.00 WIB. Ia memastikan rapat digelar terbuka.
"Besok jam 10 (pagi), terbuka," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan.
Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor.
Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur, dikurangi melalui RUU Cipta Kerja.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Harga Lahan hingga Upah Buruh Penghambat Investor
Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan.
Setelah dua hari menggelar rapat, yaitu pada 20-21 Agustus, tim perumus menghasilkan empat kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan.
Salah satu kesepakatannya, yaitu materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Berbagai Kontradiksi di Balik RUU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal berharap aspirasi serikat buruh betul-betul didengarkan DPR dan disampaikan kepada pemerintah saat rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Namun di lain sisi, ia masih berharap klaster ketenagakerjaan bisa dicabut dari RUU Cipta Kerja.
"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco), kami mengapresiasi," kata Said, Jumat (21/8/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.