JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengkritik sikap DPR yang tetap membahas klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Wakil Ketua KPBI Jumisih menegaskan pihaknya tetap tegas menolak pembahasan RUU Cipta Kerja secara keseluruhan.
"Posisi kami, hentikan pembahasan omnibus law, hentikan dan tetap tidak ada pembahasan lanjutan," ujar Jumisih, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Jumat Besok, DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Jumisih meminta agar DPR dan pemerintah menerima aspirasi masyarakat yang sejak awal telah menolak rancangan aturan sapu jagat tersebut.
Ia menganggap tindakan DPR sudah di luar akal sehat jika tetap melanjutkan pembahasan.
"Sudah di luar logika akal sehat kita," kata Jumisih.
Di sisi lain, kata Jumisih menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini justru makin menunjukan sikap DPR yang anti-aspirasi masyarakat.
Menurutnya, langkah ini juga makin menyulitkan DPR untuk bisa dicintai masyarakat.
"Bagaimana mau dicintai rakyatnya kalau suara rakyatnya nggak didengarkan," kata Jumisih.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Harga Lahan hingga Upah Buruh Penghambat Investor
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengagendakan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (25/9/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, agenda rapat dimulai pukul 10.00 WIB. Ia memastikan rapat digelar terbuka.
"Besok jam 10 (pagi), terbuka," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan.
Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor.
Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur, dikurangi melalui RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Akhir Pekan, DPR Kebut Pembahasan RUU Cipta Kerja