Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Hong Artha

Kompas.com - 24/09/2020, 19:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian PUPR, Hong Artha.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Hong Artha telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kamis (24/9/2020).

"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa HJA (Hong Arta John Alfred) kepada Tim JPU," kata Ali, Kamis.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Hong Artha

Dengan pelimpahan ini, tim JPU melanjutkan penahanan Hong Artha selama 20 hari terhitung sejak Kamis hari ini hingga 13 Okteober 2020 mendatang di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK.

Ali menuturkan, persidangan terhadap Hong Artha rencananya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Selanjutnya Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor," kata Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Jadi Tersangka

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 67 saksi untuk tersangka Hong Artha antara lain mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.

"Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Damayanti Minta Anggota Komisi V DPR Lainnya Juga Diproses Hukum

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lain yang telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, dan Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Andi Taufan Tiro

Selain itu, ada juga lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99.000 dollar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com