JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti, meminta agar anggota Komisi V DPR yang terlibat dalam kasusnya, ikut diproses secara hukum.
Damayanti meminta agar ia diperlakukan secara adil.
Hal itu dikatakan Damayanti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Damayanti bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.
"Izin yang mulia, saya minta keadilan saja. Maksud saya, proses aspirasi Komisi V DPR ini yang sudah jadi pesakitan 5 orang. Saya, Budi Supriyanto, Yudi dan lain-lain," ujar Damayanti kepada hakim.
(Baca juga: Damayanti Bersyukur Jadi Justice Collaborator)
"Sementara anggota Komisi V pada saat itu yang aspirasinya di Maluku kan tidak hanya 5, kenapa yang lain tidak? Jadi buat saya ini harus adil," kata Damayanti melanjutkan keterangannya.
Damayanti pernah menyebut adanya suatu kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR.
Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp10 triliun.
Jika tidak, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
(Baca juga: Selama Jadi Tahanan KPK, Damayanti Merasa Diperlakukan Manusiawi)
Menurut Damayanti, kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat tertutup di ruang Sekretariat Komisi V DPR, yang disebut dengan istilah rapat setengah kamar.
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan Komisi V DPR, masing-masing ketua kelompok fraksi, dan pejabat dari Kementerian PUPR.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, ditentukan juga fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V.
Damayanti mengatakan, setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek yang nilainya ditentukan oleh pimpinan komisi dan kapoksi.
"Di mata UUD 1945 semua sama. Jadi semua harus hadir. Saya pikir saya minta keadilan saja, saya hanya anggota yang paling bawah," kata Damayanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.