Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan KPU soal Penggantian Bakal Paslon Pilkada yang Meninggal

Kompas.com - 24/09/2020, 14:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur.

Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain.

Diberitakan Bupati Berau Muharram meninggal dunia karena Covid-19, Selasa (22/9/2020) sore.

Muharram adalah salah satu bakal calon petahana peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Berau. Ia merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di Pilkada kali ini, Muharram maju berpasangan dengan Gamalis sebagai Wakilnya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: KPU Beri Waktu 7 Hari, PKS Siapkan Calon Pengganti Almarhum Bupati Berau

Pasangan ini diusung PKS (empat kursi), PPP (empat kursi), Demokrat (tiga kursi) dan Gerindra (satu kursi) dengan total 13 kursi, melebihi syarat pencalonan di KPU hanya enam kursi.

Keduanya telah mendaftar ke KPU Berau pada 6 September 2020 lalu.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com