Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan DPR, Kejagung Sebut Akan Limpahkan Berkas Djoko Tjandra ke JPU

Kompas.com - 24/09/2020, 14:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan perkembangan kasus dugaan suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Rabu kemarin sudah dibacakan dakwaan atas nama Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor oleh jaksa penuntut umum. Untuk perkara JST dan AIJ masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat kami serahkan ke tahap I," kata Burhanuddin.

Baca juga: Kamis Ini, Kejagung Kembali Periksa Djoko Tjandra

Burhanuddin juga mengatakan, perkembangan perkara pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Perkara atas nama tersangka ADK (Anita Kolopaking), terkait dengan pemalsuan surat jalan, saat ini masih dalam penyidikan," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bergulir ke tahap persidangan.

Pinangki telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Periksa Pejabat Imigrasi, Kejagung Dalami Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Djoko Tjandra selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com