Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan KPU soal Penggantian Bakal Paslon Pilkada yang Meninggal

Kompas.com - 24/09/2020, 14:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.

"(Calon yang meninggal dunia) itu dapat digantikan," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Hal ini disampaikan merespons kabar meninggalnya Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram.

Pada Pilkada 2020, Muharram kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Berau.

Baca juga: Data Sementara KPU: 486 Bakal Paslon Penuhi Syarat, Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada

Pendaftaran Muharram sebagai peserta pilkada pada awal September lalu diterima oleh KPU, sehingga Muharram berstatus sebagai bakal paslon kepala daerah.

Evi menjelaskan, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap".

Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen.

Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.

Baca juga: Sudah PSBB Saja Masih Tembus 4.000, apalagi Ada Pilkada

Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota.

Evi menambahkan, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82.

Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Muharam juga diberi waktu tujuh hari untuk menyerahkan nama pengganti.

"Iya, diberi waktu tujuh hari untuk penggantian," terang Evi.

PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.

Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.

Baca juga: Bupati Berau Dimakamkan di Balikpapan, Istri Anak Ikut ke TPU Pakai APD Lengkap

Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur.

Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain.

Diberitakan Bupati Berau Muharram meninggal dunia karena Covid-19, Selasa (22/9/2020) sore.

Muharram adalah salah satu bakal calon petahana peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Berau. Ia merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di Pilkada kali ini, Muharram maju berpasangan dengan Gamalis sebagai Wakilnya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: KPU Beri Waktu 7 Hari, PKS Siapkan Calon Pengganti Almarhum Bupati Berau

Pasangan ini diusung PKS (empat kursi), PPP (empat kursi), Demokrat (tiga kursi) dan Gerindra (satu kursi) dengan total 13 kursi, melebihi syarat pencalonan di KPU hanya enam kursi.

Keduanya telah mendaftar ke KPU Berau pada 6 September 2020 lalu.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com