Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan KPU soal Penggantian Bakal Paslon Pilkada yang Meninggal

Kompas.com - 24/09/2020, 14:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.

"(Calon yang meninggal dunia) itu dapat digantikan," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Hal ini disampaikan merespons kabar meninggalnya Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram.

Pada Pilkada 2020, Muharram kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Berau.

Baca juga: Data Sementara KPU: 486 Bakal Paslon Penuhi Syarat, Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada

Pendaftaran Muharram sebagai peserta pilkada pada awal September lalu diterima oleh KPU, sehingga Muharram berstatus sebagai bakal paslon kepala daerah.

Evi menjelaskan, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap".

Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen.

Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.

Baca juga: Sudah PSBB Saja Masih Tembus 4.000, apalagi Ada Pilkada

Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota.

Evi menambahkan, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82.

Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Muharam juga diberi waktu tujuh hari untuk menyerahkan nama pengganti.

"Iya, diberi waktu tujuh hari untuk penggantian," terang Evi.

PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.

Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.

Baca juga: Bupati Berau Dimakamkan di Balikpapan, Istri Anak Ikut ke TPU Pakai APD Lengkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com