JAKARTA, KOMPAS.com - Opsi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah diharapkan dapat tetap dibuka. Terlebih, bila melihat penambahan kasus positif Covid-19 harian yang semakin hari kian mengkhawatirkan.
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang telah diputuskan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu tetap dilaksanakan pada 9 Desember mendatang jangan menjadi keputusan final.
Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi mengatakan, seyogyanya aspek kesehatan menjadi acuan utama bagi pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu untuk memutuskan dilanjutkan atau tidaknya Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada
Jangan sampai, pilkada dilanjutkan hanya untuk memenuhi tuntutan politik segelintir elit kekuasaan semata.
"Harus dibuka ruang analisa apabila beberapa waktu ke depan keadaan semakin memburuk, maka tidak ada opsi lain untuk menunda pilkada," kata Rizqi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Opsi tersebut, imbuh dia, seharusnya dapat tertuang di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan jaminan bahwa opsi itu dapat dilaksanakan. Cara lainnya, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk mengaturnya.
"Pemerintah harus sadar bahwa di masa pandemi ini kelimuan epidemologi menjadi panglima dan tolak ukur keberhasilan seluruh bidang termasuk politik dan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Iring-iringan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Resmi Dilarang
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan merupakan derajat ukur tertinggi di dalam melihat keberhasilan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Dari hasil analisa yang dilakukan, penundaan pilkada tak hanya berpotensi menyelamatkan nyawa manusia dari potensi paparan virus corona, tetapi juga dapat menyelamatkan demokrasi dari korupsi politik.
Rizqi pun menyinggung program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di tengah pandemi. Pemberian bansos tersebut berpotensi menjadi bahan komoditas politik oleh oknum elit atau pemerintah daerah yang ikut berkontestasi.
"Hal ini terbukti dari supervisi Polri yang menemukan 107 kasus dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 di beberapa daerah di indonesia dan rata-rata daerah tersebut sedang melaksanakan tahapan pilkada," ucapnya.
Baca juga: Digelar Hari Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Hanya Boleh Dihadiri Pihak Terbatas
Jangan jadi harga mati
Opsi penundaan, menurut Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, tetap perlu dibuka oleh semua pihak.
"Kita perlu tetap membuka opsi untuk menunda pelaksanaan pilkada andaikata dalam beberapa waktu ke depan, penyebaran Covid-19 semakin marak," kata Eddy dalam keterangan tertulis.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus positif harian mencapai 4.465 orang dalam 24 jam terakhir pada Rabu (23/9/2020). Penambahan tersebut merupakan yang terbesar sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu.