JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya iring-iringan massa saat pengundian nomor urut peserta Pilkada digelar Kamis (24/9/2020).
Pasangan calon kepala daerah, partai politik atau tim kampanye yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai penundaan pengundian nomor urut.
Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 88B Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Adapun PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Baca juga: Iring-iringan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Resmi Dilarang
Pasal 88B Ayat (1) PKPU itu berbunyi, "Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon".
Pasal 88B Ayat (2) PKPU yang sama menyebutkan, pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
Namun, apabila peringatan tersebut tak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
Sebagaimana bunyi Pasal 88B Ayat (4), sanksi administrasi dijatuhkan dalam bentuk penundaan pengundian nomor urut paslon.
Baca juga: Digelar Hari Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Hanya Boleh Dihadiri Pihak Terbatas
Apabila terdapat 1 atau beberapa paslon yang melakukan pelanggaran, maka pengundian nomor urut paslon yang bersangkutan ditunda sampai paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran lagi. Surat itu wajib disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Kemudian, apabila seluruh paslon melakukan pelanggaran, maka pengundian nomor urut ditunda sampai seluruh paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran kembali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan