"Hal ini terbukti dari supervisi Polri yang menemukan 107 kasus dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 di beberapa daerah di indonesia dan rata-rata daerah tersebut sedang melaksanakan tahapan pilkada," ucapnya.
Baca juga: Digelar Hari Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Hanya Boleh Dihadiri Pihak Terbatas
Jangan jadi harga mati
Opsi penundaan, menurut Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, tetap perlu dibuka oleh semua pihak.
"Kita perlu tetap membuka opsi untuk menunda pelaksanaan pilkada andaikata dalam beberapa waktu ke depan, penyebaran Covid-19 semakin marak," kata Eddy dalam keterangan tertulis.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus positif harian mencapai 4.465 orang dalam 24 jam terakhir pada Rabu (23/9/2020). Penambahan tersebut merupakan yang terbesar sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu.
Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, penambahan kasus positif baru selalu melebihi angka 4.000 kasus dalam sehari. Demikian halnya kasus kematian akibat Covid-19, yang dalam dua hari terakhir mencapai 300 pasien tutup usia.
Baca juga: Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Dinilai Bertentangan dengan Aturan dan Kajian Ilmiah
Hingga kini, total kasus positif Covid-19 mencapai 257.388 orang. Dari jumlah tersebut, 187.958 orang telah dinyatakan sembuh, dan 9.977 orang meninggal dunia.
"Keputusan untuk melaksanakan pilkada di bulan Desember hendaknya bukan harga mati dan bisa diubah jika risiko penyebaran virus corona semakin merebak," imbuh Eddy.
Lebih jauh, ia menuturkan, penyelenggaraan pilkada di tengah situasi pandemi juga berpotensi mendegradasi kualitas pesta demokrasi itu sendiri. Khususnya, dalam hal partisipasi masyarakat ketika memberikan hak suaranya pada saat pencoblosan.
"Seorang kepala daerah akan memiliki legitimasi yang lemah untuk memimpin daerahnya jika partisipasi masyarakat di pilkada tersebut hanya 20-30 persen saja misalnya," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan