JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra sebagai uang muka untuk mengurus fatwa di MA.
Baca juga: Jaksa Sebut Pinangki “Potong” Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra
Dari jumlah itu, ia memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya, Anita Kolopaking.
“Sehingga terdakwa menerima dan menguasai sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
Menurut jaksa, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.
Pertama, Pinangki melakukan penukaran mata uang dollar AS melalui sopirnya, Sugiarto, yang dilakukan selama 27 November 2019-10 Maret 2020.
Total penukaran yang dilakukan melalui sopirnya sebanyak 280.000 dollar AS atau senilai Rp 3.908.407.000.
Penukaran uang juga dilakukan melalui staf suami Pinangki. Jaksa mengatakan, Pinangki awalnya meminta sang suami yang bernama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukar uang tersebut.
“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS terdakwa,” ucap dia.
Baca juga: Ini 10 Poin dalam Action Plan Jaksa Pinangki, Ada Nama Pejabat Kejagung dan MA
Total penukaran yang dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.
Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adiknya yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan secara tunai.
Penukaran juga dilakukan melalui orang yang tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.
Dari semua uang yang telah ditukar tersebut, Pinangki membeli sebuah mobil BMW X5 berwarna biru senilai Rp 1,75 miliar yang dibayar secara tunai dalam beberapa tahap selama November-Desember 2019.
Kemudian, Pinangki membayar penyewaan Apartemen Trump International di Amerika Serikat dengan nominal Rp 412.705.554,29.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.