JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mengaku pesimistis terhadap masa depan pemberantasan korupsi setelah diberlakukannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Azyumardi dalam acara bertajuk "Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi" yang disiarkan melalui akun Youtube Pukat UGM, Selasa (22/9/2020)
"Saya terus terang saja agak pesimis kalau lihat dari sudut itu, tidak punya harapan bahwa pemberantasan korupsi ini akan bisa berjalan dengan baik," kata Azyumardi.
Baca juga: Ketua KPK: Tindak Pidana Korupsi Paling Banyak Terjadi pada Tahun Politik
Berkaca pada proses revisi UU KPK yang terjadi setahun lalu, Azyumardi pun menyebut praktik politik yang berlaku di Indonesia penuh gimmick dan trik.
Ia mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang dinilainya tidak memiliki kemauan politik untuk memberantas korupsi dengan tidak tegas menolak revisi UU KPK tersebut.
Permintaan sejumlah tokoh yang diundang ke Istana agar Presiden menerbitkan perppu terhadap UU KPK nyatanya juga tak digubris.
"Dia bilang kita akan pertimbangkan tapi ujung-ujungnya tidak ada, jadi politik kita ini penuh politik gimmick dan trik," kata Azyumardi.
Selain itu, ia menilai pemerintah bersekongkol dalam revisi UU KPK tanpa melibatkan publik.
"Kemudian mencoba menghapus dosanya, meringankan dosanya dengan tidak mau menandatangani undang-undang hasil revisi itu, enggak mau dia, tetapi kan enggak ditandatangani undang-undang itu tetap juga berlaku," kata dia.
Oleh sebab itu, Azyumardi berpendapat, kondisi seperti ini tidak akan berubah hingga 2024 mendatang.
"Saya kira harus saya membayangkan tidak ada perubahan sampai 2024, kita enggak tahu siapa yang akan terpilih nanti dalam Pilpres 2024," kata Azyumardi.
Baca juga: Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK Terbukti Melumpuhkan KPK
DPR mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2020) tahun lalu meski mendapat penolakan besar dari publik.
Sejumlah perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, alih status pegawai KPK menjadi ASN, serta KPK yang ditempatkan dalam rumpun eksekutif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.