Ia menyebutkan, saat ini RPP sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan nomor penetapan.
"Saat ini RPP Kebiri sedang dalam proses penetapan di Setneg," kata Bintang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (22/9/2020).
Menurut Bintang, RPP tentang Kebiri ini merupakan salah satu upaya Kementerian PPPA untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sanksi pidana berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik itu diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
RPP tentang Kebiri mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Rancangan peraturan pemerintah tentag tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ucapnya.
Dalam rapat, Bintang memaparkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut diindikasikan dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sistem Informasi Online (Simfoni) PPPA mencatat 4.166 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 5.589 kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 18 September 2020.
Berdasarkan data, 62,28 persen dari korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah kasus KDRT.
Sementara itu, 56,12 persen dari korban kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.
Kemudian, layanan psikologi Kementerian PPPA, yaitu "Sehat Jiwa (Sejiwa)" menerima 13.027 kasus sejak 1 Januari hingga 15 September 2020.
"Hingga 15 September terdapat 13.027 kasus terkait perempuan dan anak melalui layanan Sejiwa," tutur Bintang.
"Pandemi Covid-19 menjadikan perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan," kata dia.
Bintang menyebut berbagai upaya telah dilakukan Kementerian PPPA. Selain menyusun RPP tentang Kebiri, Kementerian PPPA terus mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Selain itu, menyusun Keputusan Bersama 5 Menteri tentang Sinergitas Program dan Kegiatan PPA pada Masa Pandemi Covid-19 serta menyediakan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.
"Menyusun Keputusan Bersama 5 Menteri, yaitu Mendagri, Menteri Desa, Menteri Sosial, dan Kepala BKKBN," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/16241301/menteri-pppa-rancangan-pp-tentang-kebiri-kimia-sedang-berproses-di-setneg