JAKARTA, KOMPAS.com - Denda dari pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi selama delapan hari atau pada 14-21 September 2020 mencapai Rp 924,17 juta.
Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.
“Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebesar Rp 924.173.500,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, sanksi lain yang diberikan kepada para pelanggar berupa 617.925 teguran lisan, 126.105 teguran tertulis, serta 78.378 sanksi kerja sosial.
Baca juga: Sepekan Operasi Yustisi PSBB, Pemprov DKI Peroleh Rp 22,7 Juta dari Denda Pelanggar
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lainnya juga melakukan 412 kali penutupan tempat usaha.
Sementara itu, dalam satu hari, pada Senin (21/9/2020) kemarin, hampir 200.000 orang terjaring pemeriksaan operasi tersebut.
“Orang yang terjaring razia sebanyak 197.359, dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 14.788, dan kegiatan yang dirazia sebanyak 21.718,” tuturnya.
Awi merinci, sanksi berupa teguran lisan diberikan sebanyak 111.898 kali, teguran tertulis sebanyak 24.740 kali, penutupan tempat usaha sebanyak 183 kali, serta kerja sosial sebanyak 15.993 kali.
Terakhir, ada juga pelanggar protokol kesehatan yang diberi sanksi berupa denda administrasi.
Dari catatan Polri, sebesar Rp 111,06 juta terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan pada 21 September 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan