Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra

Kompas.com - 18/09/2020, 08:40 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Dugaan suap untuk pejabat

Untuk memuluskan permohonan fatwa tersebut, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga berencana memberikan uang untuk sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.

Kejagung menduga, nominalnya mencapai 10 juta dollar atau sekitar Rp 148,5 miliar.

"PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah $ 10.000.000 USD kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA," ungkap Hari.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Namun, Djoko Tjandra membatalkan kesepakatan kerja sama. Hal itu diduga lantaran rencana yang tertuang dalam proposal Pinangki untuk mengurus fatwa di MA tidak ada yang terlaksana.

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan ‘NO’," tutur Hari.

Rencana yang dijanjikan Pinangki dalam proposalnya itu tidak terealisasi, meskipun Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.

Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Tulis No di Proposal Jaksa Pinangki

Pinangki diduga menerima 50 persen dari uang yang dijanjikan, yaitu sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar.

Uang itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara. Ia menyuruh adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan.

Keperluan pribadi

Setelah mengantongi uang 500.000 dollar AS, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara itu, sisa uang tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan pribadinya, seperti membeli mobil mewah, membayar dokter home care dan dokter kecantikan di luar negeri, serta membayar tagihan kartu kredit.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

"Dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York," tutur Hari.

Tak hanya itu, Pinangki juga diduga membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan secara tunai menggunakan dollar AS, yakni Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature.

Karena uang diduga berasal dari hasil korupsi, Kejagung menjerat Pinangki dengan pasal TPPU.

"Patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com