Dugaan suap untuk pejabat
Untuk memuluskan permohonan fatwa tersebut, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga berencana memberikan uang untuk sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.
Kejagung menduga, nominalnya mencapai 10 juta dollar atau sekitar Rp 148,5 miliar.
"PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah $ 10.000.000 USD kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA," ungkap Hari.
Namun, Djoko Tjandra membatalkan kesepakatan kerja sama. Hal itu diduga lantaran rencana yang tertuang dalam proposal Pinangki untuk mengurus fatwa di MA tidak ada yang terlaksana.
"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan ‘NO’," tutur Hari.
Rencana yang dijanjikan Pinangki dalam proposalnya itu tidak terealisasi, meskipun Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.
Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Tulis No di Proposal Jaksa Pinangki
Pinangki diduga menerima 50 persen dari uang yang dijanjikan, yaitu sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar.
Uang itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara. Ia menyuruh adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan.
Keperluan pribadi
Setelah mengantongi uang 500.000 dollar AS, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sementara itu, sisa uang tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan pribadinya, seperti membeli mobil mewah, membayar dokter home care dan dokter kecantikan di luar negeri, serta membayar tagihan kartu kredit.
"Dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York," tutur Hari.
Tak hanya itu, Pinangki juga diduga membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan secara tunai menggunakan dollar AS, yakni Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature.
Karena uang diduga berasal dari hasil korupsi, Kejagung menjerat Pinangki dengan pasal TPPU.
"Patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.