Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra

Kompas.com - 18/09/2020, 08:40 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Pinangki dijerat pasal berlapis. Tak hanya dugaan korupsi, Pinangki juga disangkakan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki

Kejagung membeberkan duduk perkara kasus tersebut yang berawal dari sebuah pertemuan di kantor Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Pertemuan itu dihadiri Pinangki serta mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan teman dekat Pinangki sekaligus mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Sementara, Anita berstatus tersangka dalam kasus terkait Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.

Dalam pertemuan itu, menurut Kejagung, menjadi momen Djoko Tjandra meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

Baca juga: Anita Kolopaking Diduga Terima 50.000 Dollar AS dari Jaksa Pinangki

"Saat itu, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Proposal Pinangki 

Hari mengungkapkan, Pinangki dan Anita menyatakan bersedia membantu Djoko Tjandra.

Djoko pun berjanji akan memberikan imbalan kepada Pinangki sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar.

Rencana mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra dituangkan Pinangki dalam proposal action plan. Proposal itu diberikan kepada Djoko Tjandra melalui perantara.

"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar $ 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," ucap Hari.

"Hal itu sesuai dengan proposal action plan yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.

Dugaan suap untuk pejabat

Untuk memuluskan permohonan fatwa tersebut, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga berencana memberikan uang untuk sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.

Kejagung menduga, nominalnya mencapai 10 juta dollar atau sekitar Rp 148,5 miliar.

"PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah $ 10.000.000 USD kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA," ungkap Hari.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Namun, Djoko Tjandra membatalkan kesepakatan kerja sama. Hal itu diduga lantaran rencana yang tertuang dalam proposal Pinangki untuk mengurus fatwa di MA tidak ada yang terlaksana.

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan ‘NO’," tutur Hari.

Rencana yang dijanjikan Pinangki dalam proposalnya itu tidak terealisasi, meskipun Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.

Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Tulis No di Proposal Jaksa Pinangki

Pinangki diduga menerima 50 persen dari uang yang dijanjikan, yaitu sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar.

Uang itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara. Ia menyuruh adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan.

Keperluan pribadi

Setelah mengantongi uang 500.000 dollar AS, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara itu, sisa uang tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan pribadinya, seperti membeli mobil mewah, membayar dokter home care dan dokter kecantikan di luar negeri, serta membayar tagihan kartu kredit.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

"Dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York," tutur Hari.

Tak hanya itu, Pinangki juga diduga membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan secara tunai menggunakan dollar AS, yakni Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature.

Karena uang diduga berasal dari hasil korupsi, Kejagung menjerat Pinangki dengan pasal TPPU.

"Patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com