Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur PT HTK Taufik Agustono Didakwa Menyuap Bowo Sidik Rp 2,7 Miliar

Kompas.com - 16/09/2020, 14:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Humpus Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar USD 163.733 (Rp 2,4 miliar) dan Rp 311.092.932," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK.'

Baca juga: Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Selesaikan Penyidikan Direktur PT HTK

JPU KPK mengungkapkan, uang tersebut diberikan Taufik bersama Asty Winasti selaku Manajer Marketing PT HTK kepada Bowo Sidik melalui anak buah Bowo, Indung Andriani.

Suap tersebut diberikan agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Perkara ini bermula ketika kontrak kerja sama pengangkutan amoniak antara PT HTK dan PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT KCS), anak perusahaan Petrokimia Gresik, diputus pada 2015 dan pengangkutan amoniak tersebut dialihkan ke PT Pilog.

Taufik kemudian meminta Asty mencari solusi karena PT HTK merasa keberatan atas pemutusan kontrak itu

Asty kemudian menghubungi Steven Wang, pemilik Tiga Macan. Steven menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN dan dapat membantu keinginan Taufik.

Pada Oktober 2017, Asty bersama Steven dan seorang bernama Rahmad Pambudi pun bertemu dengan Bowo Sidik.

Dalam pertemuan itu, Asty meminta bantuan Bowo Sidik agar PT Pilog menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK sedangkan kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog akan ciraikan pasarnya.

"Atas penyampaian Asty Winasty tersebut Bowo Sidik Pangarso bersedia membantu, untuk itu ia meminta kronologis kerjasama sebelumnya dan progress hubungan kerja antara PT HTK dan PT Pilog," kata JPU KPK.

Baca juga: Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Jadwalkan Periksa Tersangka Taufik Agustono, Direktur PT HTK

Taufik pun menyepakati hasil pertemuan tersebut dan meminta Asty untuk mencarikan penyewa untuk kapal milik PT Pilog.

Sementara, Bowo Sidik menemui sejumlah pihak agar membatalkan kontrak PT KCS dengan PT HTK supaya kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.

Seiring waktu berjalan, lobi-lobi dan pertemuan terus dilakukan. Asty pun menyampaikan bahwa Bowo Sidik akan mendapat jatah bila keinginan PT HTK terwujud.

Bowo Sidik akhirnya menyetujui commitment fee sebesar 1,5 dollar AS per metrik ton yang akan dibayar setelah PT HTK menerima pembayaran dari PT Pilog.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com