Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber

Kompas.com - 14/09/2020, 12:59 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi mengusut tuntas peristiwa penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber oleh orang tak dikenal, di Masjid Falahudin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kekerasan terhadap siapapun dilarang oleh hukum dan prinsip HAM.

“Kekerasan terhadap tokoh agama atau yang lainnya, dan apapun alasannya, adalah tindakan yang dilarang secara hukum dan HAM,” kata Anam melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber adalah Musuh Kedamaian

“Oleh karenanya polisi harus mengusut tuntas rangkaian dan kontruksi peristiwa secara dalam, walau sudah ada penetapan tersangka,” sambung dia.

Hingga saat ini, pelaku yang berinisial AA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Selain itu, polisi juga sedang mendalami informasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Pemeriksaan oleh psikiater terhadap pelaku juga dilakukan polisi.

Anam mengingatkan polisi perihal pentingnya keterangan ahli agar dugaan pelaku mengidap gangguan kejiwaan teruji secara ilmiah.

“Sehingga pernyataan status kejiwaan tersangka menjadi data yang valid,” ucap dia.

Baca juga: Terkait Kondisi Kejiwaan Penusuk Syekh Ali Jaber, Polisi Bentuk Tim Khusus


Anam pun berharap kasus kekerasan dengan alasan apapun tidak terulang.

Diberitakan, pelaku menusuk Syekh Ali Jaber saat ulama itu memberikan tausiyah dan menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku berinisial AA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.

AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Baca juga: Sekjen MUI Minta Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Segera Diproses Hukum

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pelaku AA itu akan diperiksa secara khusus oleh tim psikiater Pusdokes Polri.

"Mau diperiksa dahulu oleh Pusdokes Polri bagian psikiatri yang dipimpin oleh dr Hening Madonna," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Setelah diperiksa tim khusus, pelaku baru akan dibawa ke RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran, untuk pendalaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com