"Ada usulan juga begitu ( klaster pendidikan dicabut). Tapi dari pemerintah mintanya tetap diatur," lanjut dia.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, klaster pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpotensi membut Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.
Baca juga: Menag Luruskan Informasi RUU Cipta Kerja Bisa Pidanakan Pengurus Pesantren
Menurutnya, sejumlah pasal bertentangan dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
"Jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan," kata Huda, Jumat (11/9/2020).
Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi pendidikan.
Sebab, peran negara dibuat seminimal mungkin dan dinilai menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada kekuatan pasar.
"Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya Pendidikan," ujar dia.
Baca juga: UU Sektor Pendidikan Disarankan Tak Masuk ke RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Huda menyebut, terdapat sejumlah perubahan regulasi pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, yakni meliputi penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia.
Kemudian, ada juga regulasi penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional.
Selain itu, RUU Cipta Kerja klaster pendidikan juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif.
Lebih lanjut, Huda mengatakan, ada regulasi yang tidak mewajibkan program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen.
Baca juga: Ketua Komisi X Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Jadikan RI Pasar Bebas Pendidikan
"Beberapa pasal dalam RUU Ciptaker kluster pendidikan yang mengundang polemik dapat dilihat di Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90," ungkap Huda.
Menurutnya, Baleg DPR perlu mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.
"Jika benar-benar diterapkan maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan," ucap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan