Salin Artikel

Baleg Tunda Pembahasan Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja, Dilanjutkan Pekan Depan

Menurut pria yang akrab disapa Awi itu, Baleg telah meminta pemerintah untuk merumuskan kembali maksud perizinan berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan.

"Jangan sampai perizinan berusaha dimaknai sebagai usaha komersial, tapi ada tugas bidang pendidikan dalam fungsi sosial," katanya saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Soal penyelenggaraan pendidikan tinggi misalnya, Awi mengatakan, Baleg meminta pemerintah agar lembaga perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia harus mengutamakan prinsip nirlaba.

Selain itu, perguruan tinggi asing hanya boleh menggelar pendidikan di kawasan ekonomi jasa khusus.

"Perguruan tinggi asing pun kalau masuk harus tetap mengedepankan posisi nirlaba dan perguruan tinggi asing boleh masuk hanya di kawasan ekonomi jasa khusus (kawasan kesehatan, pendidikan, pariwisata) dengan catatan tidak diperkenankan ada di wilayah lain di Indonesia sesuai Pasal 65 UU Sistem Pendidikan Nasional," ujar dia.

Rencananya, pembahasan klaster ketenagakerjaan akan dilanjutkan Senin (14/9/2020).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah bersikukuh klaster pendidikan harus diatur dalam RUU Cipta Kerja.

Awi mengatakan, usul agar klaster pendidikan dicabut tidak diterima pemerintah.

"Senin dilanjutkan pembahasan," ucap Awi.

"Ada usulan juga begitu (klaster pendidikan dicabut). Tapi dari pemerintah mintanya tetap diatur," lanjut dia.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, klaster pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpotensi membut Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.

Menurutnya, sejumlah pasal bertentangan dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

"Jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan," kata Huda, Jumat (11/9/2020).

Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi pendidikan.

Sebab, peran negara dibuat seminimal mungkin dan dinilai menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada kekuatan pasar.

"Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya Pendidikan," ujar dia.

Huda menyebut, terdapat sejumlah perubahan regulasi pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, yakni meliputi penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia.

Kemudian, ada juga regulasi penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional.

Selain itu, RUU Cipta Kerja klaster pendidikan juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif.

Lebih lanjut, Huda mengatakan, ada regulasi yang tidak mewajibkan program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen.

"Beberapa pasal dalam RUU Ciptaker kluster pendidikan yang mengundang polemik dapat dilihat di Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90," ungkap Huda.

Menurutnya, Baleg DPR perlu mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

"Jika benar-benar diterapkan maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/12412801/baleg-tunda-pembahasan-klaster-pendidikan-di-ruu-cipta-kerja-dilanjutkan

Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke