JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan klaster pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah ditunda.
Menurut pria yang akrab disapa Awi itu, Baleg telah meminta pemerintah untuk merumuskan kembali maksud perizinan berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan.
"Jangan sampai perizinan berusaha dimaknai sebagai usaha komersial, tapi ada tugas bidang pendidikan dalam fungsi sosial," katanya saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Ketua Komisi X Minta Baleg Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
Soal penyelenggaraan pendidikan tinggi misalnya, Awi mengatakan, Baleg meminta pemerintah agar lembaga perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia harus mengutamakan prinsip nirlaba.
Selain itu, perguruan tinggi asing hanya boleh menggelar pendidikan di kawasan ekonomi jasa khusus.
"Perguruan tinggi asing pun kalau masuk harus tetap mengedepankan posisi nirlaba dan perguruan tinggi asing boleh masuk hanya di kawasan ekonomi jasa khusus (kawasan kesehatan, pendidikan, pariwisata) dengan catatan tidak diperkenankan ada di wilayah lain di Indonesia sesuai Pasal 65 UU Sistem Pendidikan Nasional," ujar dia.
Rencananya, pembahasan klaster ketenagakerjaan akan dilanjutkan Senin (14/9/2020).
Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah bersikukuh klaster pendidikan harus diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Awi mengatakan, usul agar klaster pendidikan dicabut tidak diterima pemerintah.
"Senin dilanjutkan pembahasan," ucap Awi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan