JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ada dua alasan mengapa banyak bakal pasangan calon Pilkada 2020 yang melanggar protokol Covid-19 pada hari pendaftaran pekan lalu.
Pertama, kata Tito, masih banyak bakal paslon yang memang belum mengetahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam (Covid-19).
"Kami melihat dari beberapa yang ditanyakan dari berbagai sumber dari jaringan Kemendagri, cukup banyak yang tidak tahu," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Presentase Petahana yang Ikut Pilkada 2020 Meningkat
Menurut Tito Karnavian, hal ini disebabkan pendeknya masa sosialisasi PKPU Nomor 10/2020.
Tito menyatakan, PKPU ditetapkan pada 31 Agustus dan baru diundangkan pada 1 September. Sementara itu, pendaftaran dimulai pada 4 September.
"Jadi hanya ada dua hari. Kami sudah mendukung melakukan upaya sosialisasi baik melalui media massa maupun sharing soft copy dari KPU kepada kepala daerah. Tapi sosialisasi tersebut sepertinya belum terlalu efektif," ujarnya.
Tito melanjutkan, alasan kedua yaitu ada pula bakal paslon yang sebenarnya tahu mengenai PKPU Nomor 10/2020 tetapi ingin pamer di hari pendaftaran dengan membawa massa.
"Memang sudah tahu ada PKPU 10, tapi sengaja show off force baik dikoordinasi maupun tidak dikoordinasi," tuturnya.
Baca juga: Kerumunan Pendaftaran Pilkada Dinilai jadi Bukti Rendahnya Tanggung Jawab Calon Pemimpin
Ia pun mengatakan, Kemendagri telah memberikan teguran kepada bakal paslon petahana yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19.
Menurut Tito, Kemendagri melayangkan 72 teguran dengan rincian 1 gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota, dan 5 wakil wali kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.