Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tjahjo Jelaskan Alasan Pemerintah Sesuaikan Sistem Kerja ASN Kembali

Kompas.com - 09/09/2020, 08:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat suara soal rencana pemerintah kembali menyesuaikan jam kerja bagi aparatur sipil negara.

"Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah," kata dia seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Kesehatan para ASN, imbuh Tjahjo, menjadi prioritas pemerintah agar dapat secara efektif menjalankan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Untuk mendukung hal tersebut, sistem kerja yang berlaku dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, baik dalam hal waktu maupun tempat bekerja.

Baca juga: Menpan RB: Pengaturan Jumlah ASN yang Bekerja dari Rumah Disesuaikan Kondisi

Dengan skema baru, ASN dapat bekerja di kantor maupun tempat tinggalnya masing-masing. Ketentuan itu diatur di dalam SE Menteri PAN RB Nomor 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Di dalam beleid itu, pejabat pembina kepegawaian bertugas mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah dengan memperhatikan zona risiko penyebaran Covid-19 di setiap wilayah, dengan mempertimbangan data penyebaran kasus yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat 65 kabupaten/kota dengan risiko tinggi, 230 kabupaten/kota dengan risiko sedang, 151 kabupaten/kota dengan risiko rendah, 42 kabupaten/kota tidak ada kasus, dan 26 kabupaten/kota tidak terdampak, per 30 Agustus 2020.

"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi Instansi pemerintah yang bersangkutan," kata Tjahjo.

Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Terpapar Paham Radikal Akan Dicopot dari Jabatannya dan Dibina

Ia menambahkan, para ASN yang bekerja di wilayah yang tidak terdampak/tidak ada kasus, dapat bekerja 100 persen di kantor. Sedangkan, ASN yang bekerja di wilayah dengan tingkat penularan rendah, maksimal 75 persen dari total ASN yang bekerja.

Adapun bagi ASN yang bekerja di daerah zona berisiko sedang, maksimal yang bekerja di kantor 50 persen. Sementara, ASN yang bekerja di zona dengan risiko tinggi, paling banyak 25 persen.

Untuk instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar, imbuh Tjahjo, dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasa di rumah secara penuh.

"Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," kata dia.

Tjahjo juga menekankan, agar para ASN menerapkan protokol kesehatan yang ketat di dalam bekerja, baik di rumah maupun di kantor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com