Salin Artikel

Menteri Tjahjo Jelaskan Alasan Pemerintah Sesuaikan Sistem Kerja ASN Kembali

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat suara soal rencana pemerintah kembali menyesuaikan jam kerja bagi aparatur sipil negara.

"Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah," kata dia seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Kesehatan para ASN, imbuh Tjahjo, menjadi prioritas pemerintah agar dapat secara efektif menjalankan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Untuk mendukung hal tersebut, sistem kerja yang berlaku dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, baik dalam hal waktu maupun tempat bekerja.

Dengan skema baru, ASN dapat bekerja di kantor maupun tempat tinggalnya masing-masing. Ketentuan itu diatur di dalam SE Menteri PAN RB Nomor 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Di dalam beleid itu, pejabat pembina kepegawaian bertugas mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah dengan memperhatikan zona risiko penyebaran Covid-19 di setiap wilayah, dengan mempertimbangan data penyebaran kasus yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat 65 kabupaten/kota dengan risiko tinggi, 230 kabupaten/kota dengan risiko sedang, 151 kabupaten/kota dengan risiko rendah, 42 kabupaten/kota tidak ada kasus, dan 26 kabupaten/kota tidak terdampak, per 30 Agustus 2020.

"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi Instansi pemerintah yang bersangkutan," kata Tjahjo.

Ia menambahkan, para ASN yang bekerja di wilayah yang tidak terdampak/tidak ada kasus, dapat bekerja 100 persen di kantor. Sedangkan, ASN yang bekerja di wilayah dengan tingkat penularan rendah, maksimal 75 persen dari total ASN yang bekerja.

Adapun bagi ASN yang bekerja di daerah zona berisiko sedang, maksimal yang bekerja di kantor 50 persen. Sementara, ASN yang bekerja di zona dengan risiko tinggi, paling banyak 25 persen.

Untuk instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar, imbuh Tjahjo, dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasa di rumah secara penuh.

"Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," kata dia.

Tjahjo juga menekankan, agar para ASN menerapkan protokol kesehatan yang ketat di dalam bekerja, baik di rumah maupun di kantor.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/08121921/menteri-tjahjo-jelaskan-alasan-pemerintah-sesuaikan-sistem-kerja-asn-kembali

Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke