Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Anggota DPR Nilai Definisi RUU PKS Terlalu Liberal dan Feminis

Kompas.com - 08/09/2020, 17:55 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebutkan, para anggota DPR menilai definisi yang tercantum dalam bab ketentuan umum di Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) terlalu liberal dan feminis.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab mengapa hingga saat ini RUU PKS belum juga disahkan dan malah dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"Kalau memang ini dikhawatirkan terlalu. Pandangan terhadap definisi UU, kalau seperti ini cantumannya terlalu liberal, bebas dan feminis," kata Marwan dalam acara dialog RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).

Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat ditemukan frasa yang lebih baik agar definisi RUU PKS tersebut tidak membuat pendapat di legislatif terbelah.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Berharap Definisi Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Diubah

Terpenting adalah agar makna dari definisi dalam RUU PKS tidak ambigu.

"Kita tinggal cari frasa yang baik supaya tidak terjadi makna ambigu terhadap makna definisi," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, maka kekhawatiran anggota legislatif di Senayan yang mengatakan RUU PKS terlalu liberal dan feminis bisa dibendung.

Sebab, kata dia, RUU tersebut sangat penting untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan membantu para korban.

"Jadi tidak ada cara lain, memang UU ini diperlukan. Cuma bagaimana kita yakinkan anggota DPR yang terbelah di Senayan bahwa ini UU bukan liberal dan feminis tapi kebutuhannya memang menjawab kekosongan hukum terhadap kejadian dan peristiwa yang ada," ucap dia.

Baca juga: Ini Gambaran Perdebatan di DPR sehingga RUU PKS Belum Disahkan

Marwan juga memastikan bahwa para anggota DPR yang berbeda pandangan bukan berarti tidak setuju dengan adanya RUU PKS.

Mereka, kata dia, hanya tak setuju dengan definisi yang tercantum di dalamnya.

"Kalau begitu kita perbaiki definisinya, tolong carikan frasa yang berubah dari sini sehingga kekhawatiran liberal dan feminis bisa diperkecil," kata dia.

Adapun bagian definisi pada bab ketentuan umum dalam RUU tersebut mendapatkan pandangan berbeda dari para anggota DPR yang membahasnya.

Baca juga: Menteri PPPA Akui RUU PKS Masih Menuai Pro dan Kontra

"Saya berharap kita ke tengah untuk menemukan frasa yang dikhawatirkan terhadap UU ini agar yang dimaksud untuk dicegah, dapat tercegah dengan baik,"

Ia mengatakan, dengan frasa baru tersebut paling terpenting adalah makna dari definisi dalam RUU PKS tidak sampai melanggar norma agama dan adat.

Dengan demikian, mencari frasa yang tepat dinilainya menjadi salah satu cara agar RUU PKS tersebut bisa dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com