Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Kasus Kematian Munir yang Jadi Ujian Sejarah...

Kompas.com - 07/09/2020, 17:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, 16 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004, pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib tewas setelah dibunuh dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda.

Meski sejumlah nama telah disidang dan menjalani hukuman, kenyataannya aktor intelektual di balik kasus tewasnya Munir tak kunjung terungkap.

Diracun

Aktivis kelahiran Malang pada 8 Desember 1965 lalu itu diketahui tewas saat berada di dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 974.

Baca juga: Komnas HAM Minta Dukungan Publik agar Kasus Munir Masuk Pelanggaran HAM Berat

Munir tewas dua jam sebelum tiba di Bandara Schipol, Amsterdam. Saat itu, Munir diduga sakit sebelum menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 08.10 waktu setempat.

Berdasarkan dokumen Harian Kompas, dugaan itu muncul setelah pendiri Imparsial dan aktivis Kontras itu terlihat seperti orang sakit setelah beberapa kali ke toilet.

Utamanya, setelah pesawat lepas landas usai transit di Bandara Changi, Singapura.

Dua bulan setelah kematian Munir, Kepolisian Belanda mengungkap bahwa Munir tewas akibat diracuni. Hal itu diketahui setelah senyawa arsenik ditemukan di dalam tubuhnya setelah otopsi dilakukan.

Senyawa itu diketahui terdapat di dalam air seni, darah dan jantung yang jumlahnya melebihi kandungan normal.

Baca juga: Cerita Komisioner Komnas HAM Mengenang Cara Munir Selesaikan Persoalan Kaum Tertindas...

"Begitu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap jenazah Munir dari Belanda yag kami terima dari Departemen Luar Negeri. Ada dugaan kematian Munir tidak wajar," ungkap Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar seperti dilansir dari Harian Kompas, pada 13 November 2004.

Seret nama Garuda

Nama maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang ditumpangi Munir saat perjalanan terakhirnya turut mendapat sorotan dalam perkara ini.

Terlebih setelah salah satu pilotnya, Pollycarpus Budihari Priyanto, menjadi terdakwa dan dipidana kurungan penjara selama 14 tahun sebagai pelaku pembunuhan.

Pollycarpus sendiri telah bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu, setelah memperoleh bebas bersyarat pada 2014 silam.

Baca juga: 16 Tahun Pembunuhan Munir, Pengusutan Diminta Tak Berhenti pada Aktor Lapangan

Kejanggalan terlihat lantaran saat kejadian seharusnya status Pollycarpus cuti. Namun, ia justru satu pesawat dengan Munir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com