Namun, Sekretariat Negara justru mengajukan banding atas keputusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banding akhirnya dimenangkan pemerintah di tingkat PTUN pada 16 Februari 2017.
Kontras dan Imparsial pun berupaya mencari titik terang dalam kasus pembunuhan Munir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi MA memperkuat putusan PTUN pada 13 Juni 2017. Ini berarti temuan TPF kembali tertutup dan tidak dapat dipublikasikan kepada publik.
Hingga kini, masyarakat masih berharap agar titik terang pembunuhan kasus ini dapat terungkap. Seperti kata Presiden SBY pada 2004 silam, pengungkapan kasus Munir akan menjadi ujian bagi sejarah negeri ini.
Baca juga: Cerita di Balik Museum HAM Omah Munir, Suciwati: Jadi Rumah Pepeling
SBY sendiri hingga akhir periode kedua masa pemerintahannya tak kunjung membuka informasi siapa di balik kasus pembunuhan Munir.
Sikap SBY berbeda jika dibandingkan dengan pernyataannya pada 13 Februari 2012. Saat itu, dihadapan wartawan Istana Kepresidenan, SBY menyatakan, tak ingin meninggalkan utang pengungkapan kasus pembunuhan Munir kepada pemerintahan selanjutnya.
Setelah tampuk kepemimpinan berpindah ke tangan Presiden Joko Widodo, dalang di balik kasus pembunuhan Munir masih tak kunjung terungkap. Paling tidak hingga kini, memasuki tahun kedua periode kedua pemerintahan Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.