JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Sosial Juliari Batubara serta Ketua Komite II DPR Yorrys Raweyai.
"Pada prinsipnya pemerintah sangat mendukung usulan inisiatif DPR atas RUU tentang Penanggulangan Bencana dan kami siap membahas pada rapat-rapat berikutnya," ujar Juliari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca juga: RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Haluan Ideologi Pancasila Jadi RUU Inisiatif DPR
Menurut Mensos, UU Nomor 24/2007 perlu diperbarui karena banyak aturan-aturan yang belum terakomodasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Juliari mengatakan, saat ini pun frekuensi bencana di Indonesia, baik secara kuantitatif maupun kualitatif terus meningkat.
"Dalam perkembangannya, peraturan dalam UU Nomor 24/2007 ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dan belum terakomodasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Maka perlu ada UU penanggulangan bencana yang lebih komprehensif," tutur dia.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan segera menjadwalkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Komisi VIII pun telah menyusun panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut. Berikut daftar anggota Panja RUU Penanggulangan Bencana.
Pimpinan:
1. Yandri Susanto, Fraksi PAN
2. Ihsan Yunus, Fraksi PDI-P
3. Ace Hasan Syadzily, Fraksi Golkar
4. Moekhlas Sidik, Fraksi Gerindra
5. Marwan Dasopang, Fraksi PKB
Baca juga: RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Haluan Ideologi Pancasila Jadi RUU Inisiatif DPR
Anggota:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.