Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Janji Segera Tuntaskan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 04/01/2020, 08:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR berjanji akan segera menyelesaikan revisi undang-undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah masuk daftar progam legislasi nasional (prolegnas).

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan perlunya payung hukum yang memadai terkait upaya pencegahan hingga penanganan bencana.

"Kalau dilihat payung hukumnya, prolegnas prioritas RUU Penanggulangan Bencana itu menjadi yang pertama di Komisi VIII. Jadi, insya Allah dalam sebulan atau dua bulan ini RUU itu akan kami selesaikan," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).

Baca juga: Update, BNPB: 47 Korban Meninggal dan Hilang akibat Banjir Jabodetabek

Menurut Yandri, revisi UU Penanggulangan Bencana ini merupakan upaya DPR agar pemerintah pusat menjadi leading sector dalam pencegahan hingga penanganan bencana.

Ia mengatakan, bencana banjir di Jabodetabek menjadi contoh bahwa pemerintah pusat harus ikut serta dalam pencegahan penanganan peristiwa-peristiwa bencana yang terjadi di suatu daerah.

Yandri menyebut, revisi UU ini juga menjadi salah satu langkah agar tidak ada lagi saling salah-menyalahkan.

"Menurut saya memang harus ada keterlibatan semua unsur, baik dari pusat maupun sampai ke daerah," tuturnya.

Baca juga: Banjir hingga Longsor di Awal Tahun, Ini Data Puluhan Titik Bencana Alam di Jawa Barat

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontohkan normalisasi Kali Ciliwung yang tersendat.

Yandri berpendapat, belum ada regulasi yang kuat agar proses normalisasi berjalan baik.

"Mungkin di situ perlu ada regulasi yang mengikat semua warga yang ada di bantaran sungai. Tapi kalau enggak ada regulasi yang jelas, mungkin hanya sekadar imbauan atau peraturan gubernur, karena enggak kuat ya mereka mungkin tidak takut dengan kena sanksi," kata Yandri.

"Tapi kalau ada regulasi yang lebih mengikat, lebih kuat, kemudian ada sanksinya kalau tidak bisa ikut aturan yang sudah ditentukan, ya mungkin itu akan bisa mempercepat untuk mengatasi banjir yang langganan tiap tahun atau setiap saat kita temui ini," ujarnya.

Baca juga: Banjir Jakarta: Normalisasi yang Terhambat dan Hasil Naturalisasi yang Belum Terlihat

Yandri pun menjelaskan revisi UU Penanggulangan Bencana akan memberikan wewenang penuh kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan koordinasi langsung atau tidak langsung dengan pemerintah daerah dan seterusnya.

"Saya kira Kepala BNPB itu harus menjadi leading sector-nya. Karena dia kan mulai dari pencegahan, kemudian rehabilitasi, kemudian evakuasi, itu kan BNPB semua," jelas Yandri.

"Kami memberi wewenang penuh kepada Kepala BNPB untuk koordinasi langsung atau tidak langsung baik menyangkut masalah anggaran atau pun koordinasi di lapangan dengan pemda sampai kepada tingkat bawah, termasuk kami akan libatkan TNI-Polri," imbuh dia.

Baca juga: Saatnya Kerja Sama, Tak Perlu Saling Menyalahkan soal Banjir Jakarta

Selain itu, kata Yandri, RUU Penanggulangan Bencana berfokus pada upaya pencegahan bencana.

"Dari sisi itu yang jauh lebih penting bagaimana pencegahan bencana. Itu salah satunya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com