JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR berjanji akan segera menyelesaikan revisi undang-undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah masuk daftar progam legislasi nasional (prolegnas).
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan perlunya payung hukum yang memadai terkait upaya pencegahan hingga penanganan bencana.
"Kalau dilihat payung hukumnya, prolegnas prioritas RUU Penanggulangan Bencana itu menjadi yang pertama di Komisi VIII. Jadi, insya Allah dalam sebulan atau dua bulan ini RUU itu akan kami selesaikan," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Update, BNPB: 47 Korban Meninggal dan Hilang akibat Banjir Jabodetabek
Menurut Yandri, revisi UU Penanggulangan Bencana ini merupakan upaya DPR agar pemerintah pusat menjadi leading sector dalam pencegahan hingga penanganan bencana.
Ia mengatakan, bencana banjir di Jabodetabek menjadi contoh bahwa pemerintah pusat harus ikut serta dalam pencegahan penanganan peristiwa-peristiwa bencana yang terjadi di suatu daerah.
Yandri menyebut, revisi UU ini juga menjadi salah satu langkah agar tidak ada lagi saling salah-menyalahkan.
"Menurut saya memang harus ada keterlibatan semua unsur, baik dari pusat maupun sampai ke daerah," tuturnya.
Baca juga: Banjir hingga Longsor di Awal Tahun, Ini Data Puluhan Titik Bencana Alam di Jawa Barat
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontohkan normalisasi Kali Ciliwung yang tersendat.
Yandri berpendapat, belum ada regulasi yang kuat agar proses normalisasi berjalan baik.
"Mungkin di situ perlu ada regulasi yang mengikat semua warga yang ada di bantaran sungai. Tapi kalau enggak ada regulasi yang jelas, mungkin hanya sekadar imbauan atau peraturan gubernur, karena enggak kuat ya mereka mungkin tidak takut dengan kena sanksi," kata Yandri.
"Tapi kalau ada regulasi yang lebih mengikat, lebih kuat, kemudian ada sanksinya kalau tidak bisa ikut aturan yang sudah ditentukan, ya mungkin itu akan bisa mempercepat untuk mengatasi banjir yang langganan tiap tahun atau setiap saat kita temui ini," ujarnya.
Baca juga: Banjir Jakarta: Normalisasi yang Terhambat dan Hasil Naturalisasi yang Belum Terlihat
Yandri pun menjelaskan revisi UU Penanggulangan Bencana akan memberikan wewenang penuh kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan koordinasi langsung atau tidak langsung dengan pemerintah daerah dan seterusnya.
"Saya kira Kepala BNPB itu harus menjadi leading sector-nya. Karena dia kan mulai dari pencegahan, kemudian rehabilitasi, kemudian evakuasi, itu kan BNPB semua," jelas Yandri.
"Kami memberi wewenang penuh kepada Kepala BNPB untuk koordinasi langsung atau tidak langsung baik menyangkut masalah anggaran atau pun koordinasi di lapangan dengan pemda sampai kepada tingkat bawah, termasuk kami akan libatkan TNI-Polri," imbuh dia.
Baca juga: Saatnya Kerja Sama, Tak Perlu Saling Menyalahkan soal Banjir Jakarta
Selain itu, kata Yandri, RUU Penanggulangan Bencana berfokus pada upaya pencegahan bencana.
"Dari sisi itu yang jauh lebih penting bagaimana pencegahan bencana. Itu salah satunya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.