Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Panja, Komisi VIII DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 07/09/2020, 16:02 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Sosial Juliari Batubara serta Ketua Komite II DPR Yorrys Raweyai.

"Pada prinsipnya pemerintah sangat mendukung usulan inisiatif DPR atas RUU tentang Penanggulangan Bencana dan kami siap membahas pada rapat-rapat berikutnya," ujar Juliari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca juga: RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Haluan Ideologi Pancasila Jadi RUU Inisiatif DPR

Menurut Mensos, UU Nomor 24/2007 perlu diperbarui karena banyak aturan-aturan yang belum terakomodasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Juliari mengatakan, saat ini pun frekuensi bencana di Indonesia, baik secara kuantitatif maupun kualitatif terus meningkat.

"Dalam perkembangannya, peraturan dalam UU Nomor 24/2007 ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dan belum terakomodasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Maka perlu ada UU penanggulangan bencana yang lebih komprehensif," tutur dia.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan segera menjadwalkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

Komisi VIII pun telah menyusun panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut. Berikut daftar anggota Panja RUU Penanggulangan Bencana.

Pimpinan:

1. Yandri Susanto, Fraksi PAN

2. Ihsan Yunus, Fraksi PDI-P

3. Ace Hasan Syadzily, Fraksi Golkar

4. Moekhlas Sidik, Fraksi Gerindra

5. Marwan Dasopang, Fraksi PKB

Baca juga: RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Haluan Ideologi Pancasila Jadi RUU Inisiatif DPR

Anggota:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com