JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai RUU inisiatif DPR.
Seperti diketahui, draf RUU tentang Penanggulangan Bencana disusun Komisi VIII DPR.
Penetapan RUU tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-15 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat, meminta pandangan fraksi disampaikan secara tertulis.
"Apakah pendapat fraksi-fraksi atas usulan inisiatif Komisi VIII terhadap RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dapat disetujui jadi usulan DPR RI?," tanya Puan
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Baca juga: ICW Minta RUU Minerba Tak Disahkan, Duga Ada Korupsi Pembajakan Negara
Kemudian, Puan juga menayangkan, pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usulan inisiatif DPR.
"Kini saya menanyakan, apakah pendapat fraksi-fraksi atas usulan inisiatif Baleg terhadap RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, dapat disetujui jadi usulan DPR RI?," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, dua RUU yang telah disepakati tersebut akan ditindaklanjuti atau dibahas sesuai mekanisme yang ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.