JAKARTA, KOMPAS.com- Syarat usia minimum hakim konstitusi yang diubah menjadi 55 tahun dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi hasil revisi dinilai tidak menjamin integritas para hakim konstitusi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Agil Oktaryal mengatakan, buktinya, dua orang hakim konstitusi yang berusia di atas 55 tahun, yakni Akil Muchtar dan Patrialis Akbar, terjerat kasus korupsi.
"Usia 55 tahun yang jadi tolak ukur seseorang matang tidak menjamin integritas, karena terbukti dua orang hakim MK pernah ditangkap KPK karena melakukan praktik korupsi," kata Agil, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: PSHK: Revisi UU MK Jadi Hadiah bagi Hakim Konstitusi...
Selain Akil dan Patrialis, Agil juga menyinggung hakim konstitusi Arief Hidayat yang dua kali terbukti langgar etik meski usianya telah melewati 55 tahun.
Menurut Agil, syarat usia minimal hakim tersebut juga akan menutup peluang bagi calon-calon hakim potensial untuk berkarier di MK.
Apalagi dengan kebutuhan MK yang semakin tinggi hakim dengan tingkat konsentrasi dan produktifitas tinggi tentu sangat dibutuhkan selain integritas tentunya," ujar Agil.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK disebutkan bahwa usia minimal menjadi hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.
Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU MK agar Rekrutmen Hakim Transparan dan Akuntabel
Namun, dalam pembahasan akhir draf revisi UU MK, pemerintah dan DPR sepakat bahwa batas usia hakim MK adalah 55 tahun saat diangkat.
Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah nomor 43.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.