Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Patuh Protokol Kesehatan, Dua Bupati Petahana di Sultra Ditegur Keras Mendagri

Kompas.com - 01/09/2020, 11:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba.

Penyebabnya, kedua kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara ini dinilai tidak menaati protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.

Dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (1/9/2020), teguran keras Mendagri untuk dua bupati itu tertuang dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Surat Internal Kemendagri Dicabut, Mahfud MD Tetap Mendagri Ad Interim

Saat dikonfirmasi pada Selasa, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu.

Menurut Akmal, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Akmal menuturkan, teguran keras untuk kedua bupati ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang banyak menuai sorotan masyarakat.

Menurut Akmal, Mendagri bersama pihaknya telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.

Baca juga: Anggota DKPP: KPU dan Bawaslu Masih Gamang Terapkan Protokol Covid-19 di Pilkada

Salah satunya berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba, telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.

"Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat," kata Akmal.

"Sama halnya dengan Bupati Muna, Rusman Emba pada 13 Agustus 2020 lalu telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu: Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari

Menurut kajian Kemendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa.

Kedua kegiatan itu juga berpotensi diikuti masyarakat yang tidak memakai masker.

"Menurut Pak Mendagri, kondisi ini bertentangan dengan upaya pemerintah memutus rantai penularan Covid-19," kata Akmal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com