Penyebabnya, kedua kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara ini dinilai tidak menaati protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.
Dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (1/9/2020), teguran keras Mendagri untuk dua bupati itu tertuang dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu.
Menurut Akmal, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Akmal menuturkan, teguran keras untuk kedua bupati ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang banyak menuai sorotan masyarakat.
Menurut Akmal, Mendagri bersama pihaknya telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.
Salah satunya berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba, telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.
"Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat," kata Akmal.
"Sama halnya dengan Bupati Muna, Rusman Emba pada 13 Agustus 2020 lalu telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai," tuturnya.
Menurut kajian Kemendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa.
Kedua kegiatan itu juga berpotensi diikuti masyarakat yang tidak memakai masker.
"Menurut Pak Mendagri, kondisi ini bertentangan dengan upaya pemerintah memutus rantai penularan Covid-19," kata Akmal.
Padahal, lanjut dia, merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan, bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".
"Merujuk ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua bupati," tutur Akmal.
Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta melaporkan hasilnya kepada Kemendagri dalam kesempatan pertama.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/11285961/tak-patuh-protokol-kesehatan-dua-bupati-petahana-di-sultra-ditegur-keras