JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari.
"Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti," ujar Abhan saat memberi materi dalam webinar bertajuk "Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020", Senin (10/8/2020).
Dengan demikian, menurut dia, diperlukan adanya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk masing-masing daerah yang pemimpinnya menjadi peserta pilkada tahun ini.
Baca juga: Bawaslu Ungkap 10 Daerah Paling Rawan Ketidaknetralan ASN di Pilkada 2020
Abhan menyebut, masa cuti petahana yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Pada 23 September penetapan pasangan calon, lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah maka petahana harus cuti," ucap dia.
Lebih lanjut, Abhan mengingatkan perihal larangan bagi petahana untuk memutasi pegawai.
Batasan larangan itu yakni enam bulan sebelum petahana ditetapkan sebagai calon pada Pilkada 2020 dan enam bulan setelah penetapan petahana sebagai calon terpilih di Pilkada 2020.
"Dengan syarat petahana harus mendapatkan izin dari atasannya, dalam hal adalah ini Kemendagri," kata Abhan.
"Selama tidak ada izin mutasi kemudian petahana melakukan mutasi di wilayahnya maka bisa kena sanski administrasi kalau terbukti hingga sanksi diskualifikasi paslon," ucap Abhan.
Sebelumnya, Abhan mengatakan,dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 224 petahana yang diperkirakan kembali mencalonkan diri.
Baca juga: Mendagri: Jika Pilkada Terus Ditunda, Masa Bakti Kepala Daerah Terlalu Singkat
Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya pasti.
"Kita lihat pasca 23 September, setelah pencalonan apakah betul semua maju. Memang dari data kami potensi netralitas ASN kalah jika ada calon petahana. Abuse of power petahana karena punya akses lebih," tutur Abhan.
"Apalagi kalau di daerah imcumbent pecah kongsi kemudian di tambah sekdanya yang hampir pensiun mencalonkan diri. Sehingga ASN harus betul-betul teguh menjaga netralitasnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.