Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU tentang Kejaksaan RI

Kompas.com - 31/08/2020, 11:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Untuk diketahui, RUU Kejaksaan RI masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Wakil Ketua Baleg Muhammad Nurdin meminta setiap fraksi menyerahkan nama-nama untuk panja RUU Kejaksaan RI dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas ditunjuk sebagai Ketua Panja.

"Jadi untuk harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsep RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam dilakukan di tingkat panja, jadi segera menyerahkan orang-orangnya," kata Nurdin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 Dinilai sebagai Langkah Mundur

"Dan diketuai Pak Supratman dan harmonisasi tidak dilakukan terlalu lama," lanjut dia.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sekaligus pengusul RUU Kejaksaan RI mengatakan, Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi, yakni United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).

Konsekuensinya, Indonesia harus menjalankan norma-norma dalam konvensi tersebut.

Menurut Khairul, norma-norma baru tersebut mempengaruhinya kewenangan, tugas, dan fungsi kejaksaan sehingga UU Kejaksaan RI perlu dilakukan perubahan atau revisi.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Duga Ada Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki

"Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan Undang-Undang Kejaksaan utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam Penuntutan, Akuntabilitas Penanganan Perkara, Standar Profesionalitas, dan Perlindungan bagi para Jaksa," kata Khairul.

Khairul juga mengatakan, hal lain yang menjadi penting dengan revisi UU Kejaksaan RI ini adalah untuk menguatkan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan.

"Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," ujar dia.

Khairul mengatakan, beberapa poin yang akan disempurnakan dalam RUU Kejaksaan RI.

Pertama, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Desa di Lingga, Kepri

Kedua, pengaturan mengenai Intelijen Penegakan Hukum (Intelijen Yustisial) yang disesuaikan Undang-Undang tentang Intelijen Negara.

Ketiga, pengaturan kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com