Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung.
Kelima, penguatan sumber daya manusia kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan;
Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Keenam, pengaturan kewenangan kerjasama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional.
Ketujuh, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana.
Terakhir, penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.
"Demikian disampaikan paparan tentang urgensi RUU Kejaksaan agar dapat dilakukan harmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI," ucap Khairul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.