JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan kasus korupsi bernama Bertha Romius Yasin alias Romi (46) pada Minggu (30/8/2020) di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Romi yang buron sejak tahun 2011 merupakan terpidana kasus korupsi terkait pembangunan dermaga di Lingga, Kepri.
"Yang bersangkutan (Romi) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008," kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Romi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di tahun 2011. Sidangnya digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Duga Ada Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki
Majelis hakim pada PN Tanjung Pinang memvonis Romi dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Romi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 634.370.478.
Jaksa dapat menyita dan melelang harta Romi apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Romi dipidana dengan enam bulan kurungan.
Hari mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus yang melibatkan Romi tersebut mencapai Rp 2,2 miliar.
"Buronan semenjak tahun 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 2.222.443.109 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutur dia.
Baca juga: 6 Fakta Olah TKP Kebakaran Kejaksaan Agung, dari Cek Konstruksi Gedung hingga Ambil Sampel Abu
Penangkapan Romi merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejaksaan RI.
Program tersebut memburu buronan pelaku kejahatan, baik dalam daftar pencarian orang (DPO) milik Kejaksaan maupun instansi penegak hukum yang lain.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.