Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MK, Wamen Rangkap Jabatan Dinilai Wajib Segera Mundur

Kompas.com - 31/08/2020, 11:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, wakil menteri kabinet Indonesia Maju yang saat ini masih rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta seharusnya mengundurkan diri.

Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Jika ada wakil menteri yang masih rangkap jabatan, kata Feri, hal itu menjadi inkonstitusional.

"Wakil menteri harusnya mundur atau akan berkonsekuensi dalam penyelenggaraan jabatannya, yaitu seluruh putusan dan tindakan hukum yang dilakukan wamen rangkap jabatan tidak sah dan inkonstitusional," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan seperti Halnya Menteri

Feri mengatakan, putusan MK langsung mengikat pasca dibacakan.

Artinya, tanpa adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan wakil menteri sudah berlaku.

"Tidak perlu perubahan undang-undang untuk menjalankannya," ujar dia.

Namun demikian, lanjut Feri, putusan MK tersebut nantinya tetap harus dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kementerian Negara oleh para pembuat UU.

"Dalam UU 12 Tahun 2011 juncto UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu syarat perubahan atau pembentukan UU yang baru adalah putusan MK," kata dia.

Baca juga: Di Sidang MK, Ahli Sebut Pembentukan Wakil Menteri Jadi Kewenangan Presiden

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Majelis hakim tak dapat menerima permohonan pemohon yang meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian ditiadakan.

"Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam tayangan YouTube MK RI, Kamis (27/8/2020).

"Oleh karena itu, terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," tuturnya.

Baca juga: Ahli: Jika Memang Diperlukan Presiden, Jabatan Wakil Menteri Bukan Pemborosan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com