Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Jika Memang Diperlukan Presiden, Jabatan Wakil Menteri Bukan Pemborosan

Kompas.com - 12/03/2020, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/3/2020).

Zainal berkomentar tentang dalil penggugat yang menyebut bahwa keberadaan wakil menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pemborosan anggaran negara.

Menurut Zainal, dalil tersebut tidak dapat dibenarkan selama keberadaan wakil menteri memang dibutuhkan oleh presiden.

"Walaupun pada saat yang sama saya juga berpikir bahwa ada kerangka tentang pemborosan ini, pengadaan suatu jabatan yang diperlukan tidaklah mungkin bisa dianggap sebagai pemborosan," kata Zainal melalui video telekonferensi yang ditampilkan dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

"Kalau memang dia diperlukan maka tidak mungkin dianggap sebagai pemborosan," tuturnya.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Hakim MK Pertanyakan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan

Zainal mengatakan, menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menguatkan pemerintahan yang ia pimpin.

Artinya, Presiden punya wewenang untuk mengisi lembaga pemerintah menurut konsep yang ia bayangkan.

Ini termasuk membentuk struktur wakil menteri jika jabatan itu dinilai dibutuhkan.

Jikapun hal itu dinilai inefisien, bukan berarti jabatan tersebut harus dibubarkan.

Zainal mencontohkan, misalnya kinerja DPR atau DPD tidak efisien, maka hal itu tidak dapat digunakan sebagai alasan kedua lembaga tersebut dibubarkan. Sebab, kedua lembaga itu sifatnya penting.

Baca juga: Uji Materi UU Kementerian Negara, Ahli: Tak Diatur dalam UUD Bukan Berarti Jabatan Wamen Tak Bisa Dibuat

Seharusnya, kata Zainal, yang diperbaiki adalah orang-orang yang menduduki jabatan tersebut.

"Bahwa praktik yang terjadi boleh jadi keliru, apalagi kalau kita lihat di struktur wamen sekarang memang ada beberapa wamen yang dalam penafsiran saya tidak memiliki kapasitas khusus apalagi mungkin soal integritas, kapabilitas dan acceptabilitas," ujar Zainal.

"Tapi tidak berarti bisa dibawa untuk menguji konstitusionalitas pengangkatan oleh presiden," tuturnya.

Zainal melanjutkan, dalam melihat ada tidaknya pemborosan terkait hal ini, seharusnya dikaitkan dengan kerangka kebijakan presiden, bukan kerangka konstitusional.

Seandainya langkah yang diambil presiden mengindikasikan inefisiensi anggaran, pengujian yang bisa dilakukan lebih bersifat khusus, misalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com