JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, wakil menteri kabinet Indonesia Maju yang saat ini masih rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta seharusnya mengundurkan diri.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.
Jika ada wakil menteri yang masih rangkap jabatan, kata Feri, hal itu menjadi inkonstitusional.
"Wakil menteri harusnya mundur atau akan berkonsekuensi dalam penyelenggaraan jabatannya, yaitu seluruh putusan dan tindakan hukum yang dilakukan wamen rangkap jabatan tidak sah dan inkonstitusional," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan seperti Halnya Menteri
Feri mengatakan, putusan MK langsung mengikat pasca dibacakan.
Artinya, tanpa adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan wakil menteri sudah berlaku.
"Tidak perlu perubahan undang-undang untuk menjalankannya," ujar dia.
Namun demikian, lanjut Feri, putusan MK tersebut nantinya tetap harus dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kementerian Negara oleh para pembuat UU.
"Dalam UU 12 Tahun 2011 juncto UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu syarat perubahan atau pembentukan UU yang baru adalah putusan MK," kata dia.
Baca juga: Di Sidang MK, Ahli Sebut Pembentukan Wakil Menteri Jadi Kewenangan Presiden
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Majelis hakim tak dapat menerima permohonan pemohon yang meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian ditiadakan.
"Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam tayangan YouTube MK RI, Kamis (27/8/2020).
"Oleh karena itu, terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," tuturnya.
Baca juga: Ahli: Jika Memang Diperlukan Presiden, Jabatan Wakil Menteri Bukan Pemborosan
Namun demikian, dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan fakta yang dikemukakan para pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Hal itu berakibat pada banyaknya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara ataupun swasta.
Mahkamah menilai, sekalipun wakil menteri bertugas untuk membantu menteri, tetapi karena pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
Baca juga: Sidang Uji Materi, Hakim MK Pertanyakan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan
Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri harus pula diberlakukan bagi wakil menteri.
"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," ujar Manahan.
Hal itu dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang ditanggungnya sebagai pembantu menteri.
"Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," kata Manahan lagi.
Untuk diketahui, pemohon dalam perkara ini merupakan seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara, serta mahasiswa Usahid Jakarta yakni Novan Lailathul Rizky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.