JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek di Indonesia terkait Covid-19 pada Minggu (30/8/2020) mencapai 77.951 orang.
Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Festival Kampung Cempluk Digelar Secara Virtual
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun, hingga Minggu sore, terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 2.858 kasus. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 172.053 kasus.
Dalam data yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 1.383 orang, sehingga totalnya hingga saat ini menjadi 124.185 orang.
Kemudian, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 82 orang.
Baca juga: UPDATE 30 Agustus: 2.224.337 Spesimen Diperiksa Terkait Covid-19
Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 7.343 orang.
Hingga kini, kasus Covid-19 sudah tercatat di 34 provinsi atau semua provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Secara detail, ada 487 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang terdampak penularan virus corona. Jumlah itu bertambah satu ketimbang data kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.