JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek di Indonesia terkait Covid-19 mencapai 76.201 orang, pada Kamis (27/8/2020).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 162.884, Bertambah 2.719
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 2.719 kasus. Dengan demikian, total kasus positif di Tanah Air sampai saat ini mencapai 162.884 kasus.
Baca juga: Satgas: Persentase Kematian akibat Covid-19 di 50 Kota Lebih Tinggi dari Dunia
Dalam data yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 3.166 orang, sehingga totalnya menjadi 118.575 orang.
Kemudian, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 120 orang. Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 7.064 orang.
Sementara, tercatat 485 kabupaten/kota di 34 provinsi telah terdampak pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.