Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi Digelar Tertutup

Kompas.com - 27/08/2020, 13:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, rapat Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilakukan tertutup.

Alasannya, kata Khairul, agar pasal-pasal yang akan dibahas tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Rapat panja RUU MK memang harus tertutup dikarenakan masih pembahasan pasal-pasal, agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman atau salah persepsi apabila pasal-pasal yang belum disetujui sudah di-publish ke masyarakat," kata Khairul saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Revisi UU MK tak Substansial

Berdasarkan jadwal DPR, Komisi III dijadwalkan menggelar pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Mahkamah Konstitusi dan membentuk tim perumus atau tim sinkronisasi pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian, tim perumus melanjutkan pembahasan DIM pada pukul 14.00 WIB, dan dilanjutkan pada pukul 17.00 WIB dengan rapat panja RUU Mahkamah Konstitusi terkait laporan tim perumus untuk selanjutnya diambil keputusan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, sejumlah pasal dalam UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Itulah yang menjadi alasan Komisi III mengajukan revisi atas undang-undang yang sudah diubah sebanyak tiga kali itu. 

"Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Adies dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkumham, Kemenpan-RB, dan Kementerian Keuangan, yang disiarkan langsung TV Parlemen, Senin (24/8/2020).

Adies mengatakan, dalam perkembangannya, setelah perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, melalui UU Nomor 8 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.

Adies juga mengatakan, RUU tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadi inisiatif DPR ini akan memuat empat aturan, yaitu pertama, kedudukan susunan dan kekuasaan MK.

Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.

Baca juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MK dengan DPR

"Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan keempat, putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Adies mengatakan, RUU tentang Mahkamah Konstitusi perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi terjamin secara konstitusional.

"Demikianlah keterangan pimpinan komisi III DPR RI terhadap RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com