JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menuai kritik karena dinilai tidak mengatur hal-hal substansial dalam memperbaiki institusi MK.
Sebaliknya, draf revisi UU MK itu dinilai lebih banyak mengatur komposisi hakim MK, termasuk soal masa jabatan hingga usia minimum hakim MK.
"Apa kaitannya dengan masa jabatan yang kemudian dipanjangkan, problem di MK itu bayangan saya berkaitan dengan pengambilan keputusan, saya enggak tahu seberapa berkualitas sekarang putusan," kata pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah diskusi, Senin (14/4/2020) kemarin.
Baca juga: Revisi UU MK Diajukan Ketua Baleg DPR sebagai Pengusul Tunggal
Menurut Zainal, putusan MK yang berbeda kualitasnya antara suatu putusan dengan putusan yang lain mestinya menjadi prioritas ketimbang ketentuan soal masa jabatan.
Ia juga menyoroti kentalnya politisasi di MK yang membuat putusan dapat disetir tanpa kejelasan.
"Ada putusan yang kelihatan serius dalam mengelola konsep putusannya, ada putusan yang seakan-akan asal jadi," kata Zainal.
"Itu problem menurut saya, lagi-lagi apa hubungannya dengan masa jabatan?" ujar dia.
Pasal 22 UU MK mengatur masa jabatan hakim konstitusi berlaku selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dalam draf revisi UU MK, ketentuan Pasal 22 tersebut dihapus. Ketentuan akhir masa jabatan hakim MK diatur lewat Pasal 23 yang menyatakan hakim MK dapat diberhentikan dengan hormat bila telah berusia 70 tahun.
Menurut pengajar pakar hukum tata negara STIH Jentera Bivitri Susanti, pembatasan masa jabatan tetap diperlukan sebagai mekanisme mengukur kinerja dan akuntabilitas para hakim MK.
"Apakah ada cara lain, apakah ada mekanisme lain yang secara kuat mengontrol perilakunya dan juga bagaimana kinerjanya di mahkamah konstitusi, hal ini yang harus dipertanyakan," ujar Bivitri.
Baca juga: Revisi UU MK, Aturan Usia Minimal Hakim Konstitusi Dipersoalkan
Usia minimal 60 tahun
Pasal lain dalam draf revisi UU MK yang dipersoalkan adalah Pasal 15 yang mengatur sejumlah syarat untuk menjadi hakim MK.
Dalam Pasal 15 Ayat (2) draf tersebut, usia minimum hakim MK adalah 60 tahun.
Sementara itu, dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.