Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Nilai Revisi UU MK tak Substansial

Kompas.com - 08/05/2020, 19:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti isi dari revisi Undang-undang (RUU) MK yang dinilai tidak substansial.

Salah satu perwakilan koalisi dari Kode Inisiatif, Violla Reininda mengatakan, poin-poin revisi tidak memiliki substansi penting untuk kelembagaan MK itu sendiri.

Sebab, secara garis besar revisi hanya menyasar masa jabatan Hakim MK.

"Praktis (revisi) hanya menyoal masa jabatan Hakim MK. Jika membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya seperti Mahkamah Agung (MA), publik akan menemukan perbedaan yang cukup mencolok," ujar Violla sebagaimana dikutip dari keterangan pers Koalisi Save MK, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Wacana Revisi UU MK Sarat Transaksi Politik

Violla menjelaskan, untuk menjadi seorang Hakim Agung mensyaratkan usia minimal 45 tahun.

Batas usia ini jauh lebih muda dibandingkan poin dalam RUU MK.

"Apalagi tren di banyak negara, rata-rata pengaturan mengenai minimal usia hakim konstitusi ada di usia 35-45 tahun. Sementara usia 65-75 tahun justru usia untuk pensiun," kata Violla.

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Tolak Pembahasan Revisi UU MK

 

Pertimbangan lainnya, untuk mengukur integritas dan kapabilitas tidak bisa hanya mengandalkan usia seseorang.

"Sehingga Akan lebih baik jika poin perubahan terletak pada syarat kualitas dari seorang Hakim MK," tegas Violla.

Koalisi juga menyoroti naskah RUU ini yang diduga cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik.

Diketahui, RUU MK tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020. Sehingga menurut Violla, pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini.

Terakhir, koalisi menyoroti keberadaan RUU yang tidak mendesak.

Sebab pemerintah saat ini tengah berfokus pada isu kemanusiaan akibat pandemi Covid-19.

"Untuk itu, yang semestinya dilakukan DPR adalah mengarahkan segala fungsinya baik legislasi, anggaran, dan pengawasan pada penanganan permasalahan kesehatan masyarakat tersebut, bukan membentuk undang-undang yang bermuatan kontroversial," tambah Violla.

Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan

Sebelumnya Violla mengatakan, dalam naskah RUU yang beredar di masyarakat setidaknya ada empat belas poin perubahan dalam aturan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com