JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Kamis (27/8/2020) besok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Besok Kamis pemeriksaan Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung pukul 10-an,” ucap Argo ketika dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra Terkait Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki
Diketahui, Pinangki sedang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung atas kasus yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Polri telah meminta izin kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk memeriksa Pinangki.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, surat dikirim oleh Kabareskrim melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Baca juga: Kejagung Periksa Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki
Dari keterangan Awi, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur Awi.
Nantinya, tak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Baca juga: Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki yang Menjadi Polemik...
Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Baca juga: Jaksa Pinangki Bisa Dipecat jika Terbukti Bersalah di Pengadilan
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.