Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Administrasi Jadi Alasan Polri Tak Hadiri Praperadilan Anita Kolopaking

Kompas.com - 24/08/2020, 16:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, ketidakhadiran tim Polri pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Anita Kolopaking disebabkan masalah administrasi.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020) hari ini ditunda karena Polri selaku termohon tak hadir.

“Terkait masalah administrasi, belum adanya penunjukan pendamping dari Div Kum (Divisi Hukum) Polri,” kata Awi melalui video telekonferensi, Senin.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking Senin Depan

“Sehingga hari ini teman-teman dari penyidik Bareskrim Polri belum bisa hadir di praperadilan,” sambung dia.

Diketahui, Anita berstatus sebagai tersangka kasus pelarian, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

Gugatan praperadilan itu diajukan pihak Anita terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai tidak sah.

Nantinya, Awi mengatakan, Polri akan menghadiri sidang tersebut apabila persoalan administrasi tersebut sudah diselesaikan.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

“Insya Allah ke depan atau minggu depan, kalau sudah semuanya administrasinya lengkap, penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” tuturnya.

Di sisi lain, Awi mengungkapkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa Anita pada hari ini.

Menurutnya, Anita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus terkait surat jalan palsu ini.

“Hari ini penyidik memeriksa tersangka ADK sebagai saksi terhadap tersangka lainnya, sebagai saksi mahkota,” ucap Awi.

Pemeriksaan terhadap Anita tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus tersebut.

Diberitakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Anita Kolopaking pada Senin (24/8/2020) hari ini, ditunda.

Hal itu dikarenakan pihak Polri selaku termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga: Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Ditunda karena Polri Tak Hadir

Pihak Anita merasa sidang sebaiknya kembali digelar dalam satu minggu ke depan, karena kliennya dalam agenda pemeriksaan oleh polisi.

Namun, hakim Sayuti tetap menetapkan bahwa sidang ditunda hingga dua minggu ke depan.

"Dengan demikian, karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda dua minggu. Sidang diteruskan pada Senin 7 September 2020," kata hakim tunggal persidangan, Achmad Sayuti di PN Jaksel, Senin (24/8/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com